Sunday, July 6, 2014

Usaha Jasa Penitipan Anak : Menentukan Jadwal Kegiatan

Bisnis Usaha Jasa Penitipan Anak
Usaha Jasa Penitipan Anak
Peluang bisnis menjanjikan memang dapat terbuka di berbagai bidang. Salah satu yang memiliki profit besar adalah usaha jasa penitipan anak. Sasarannya adalah para orang tua yang sibuk bekerja sehingga tidak memiliki waktu luang untuk menjaga buah hatinya. Jika anda berniat untuk menggelutinya, ada beberapa hal yang patut untuk diketahui, yaitu pengelompokkan kelas berdasarkan usia yakni 3 sampai 20 bulan dan balita. Waktu buka biasanya adalah pukul 06.00 hingga 19.00 WIB, walaupun umumnya hanya sampai 17.00 WIB.

Usaha Jasa Penitipan Anak
Andapun harus membuat agenda kegiatan, tentunya agar anak-anak tidak merasa bosan. Jadi ketika sudah terjun untuk menjalani usaha jasa penitipan anak, anda harus fokus dan memegang komitmen dengan menyediakan fasilitas yang terbaik untuk konsumen. Anda bisa melihat dari perilaku si kecil ketika dia gelisah, merengek dan waktu-waktu disaat jenuh. Jadi kegiatan yang disediakan tidak boleh monoton. Tentunya terselip pembelajaran untuk menunjang masa emasnya. Berikut adalah contoh penjadwalannya, yaitu :
·       Waktu Belajar
Bisa mengajarkan tentang banyak hal dengan sebuah alat peraga, menghafalkan doa, melakukan kegiatan yang berkaitan dengan suatu ajaran dan lainnya
·       Kudapan/ cemilan
Anda dapat menyiapkan makanan yang sehat dengan menanyakan kepada orang tua mengenai cemilan yang tidak diperbolehkan untuk dikonsumsi
·       Bermain
Bebaskan anak-anak untuk bermain dengan berbagai macam permainan yang disediakan

Dapat pula menambahkan waktu bernyanyi, makan, tidur siang, mengaji dan lainnya. Saat anda membuka usaha jasa penitipan anak, carilah informasi selengkap mungkin mengenai anak tersebut kepada ibu atau ayahnya. Kerjakanlah setiap bisnis dengan senang hati. 

Bisnis Usaha Jasa Penitipan Anak
Peluang Usaha Jasa Penitipan Anak


Untuk Konsultasi Peluang Bisnisnya, Silakan Hubungi:
Bpk. Catur
HP: 0813 5704 7789 atau 0877 5977 0179

No comments:

Post a Comment